Berikut ini prediksi perolehan kursi di DPRD DKI Jakarta.
PKS: 18 kursiPDIP: 15 kursiGerindra: 14 kursiNasdem: 11 kursiGolkar: 10 kursiPAN: 10 kursiPKB: 10 kursiPSI: 8 kursiDemokrat: 8 kursiPerindo: 1 kursiPPP: 1 kursi
Adapun data tersebut masih dapat berubah karena KPU DKI Jakarta belum menetapkan perolehan resmi kursi DPRD DKI Jakarta.
Penetapan akan dilakukan setelah KPU RI menetapkan perolehan suara secara nasional.
TRIBUNTERNATE.COM-Jumlah kursi dan pembagian daerah pemilihan (Dapil) DPRD DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Jumlah kursi DPRD DKI Jakarta di Pemilu 2024 berjumlah 106 kursi yang terbagi menjadi 10 dapil.
Rincian 10 Dapil itu adalah :
DKI Jakarta 1 (12 kursi), terdiri dari Jakarta Pusat
DKI Jakarta 2 (9 kursi), Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Utara A terdiri dari Kecamatan Koja, Kec Cilincing, dan Kec Kelapa Gading
DKI Jakarta 3 (9 kursi), Jakarta Utara B, terdiri dari Kec Penjaringan, Kec Pademangan, Kec Tanjung Priok.
DKI Jakarta 4 (10 kursi), Jakarta Timur A terdiri dari Kecamatan Cakung, Kec Pulogadung, Kec Matraman.
DKI Jakarta 5 (10 kursi), Jakarta Timur B, terdiri dari Kecamatan Duren Sawit, Kec Jatinegara, Kec Kramatjati.
DKI Jakarta 6 (10 kursi), Jakarta Timur C, terdiri dari Kecamatan Makassar, Kec Cipayung, Kec Ciracas, Kec Pasar Rebo.
DKI Jakarta 7 (10 kursi), Jakarta Selatan A, terdiri dari Kecamatan Setiabudi, Kec Kebayoran Baru, Kec Cilandak, Kec Kebayoran Lama, Kecamatan Pesanggrahan.
DKI Jakarta 8 (12 kursi), meliputi Jakarta Selatan B, terdiri dari Kecamatan Tebet, Kec Pancoran, Kec Mampang Prapatan, Kec Pasar Minggu, Kec Jagakarsa.
DKI Jakarta 9 (12 kursi), meliputi Jakarta Barat A, terdiri dari Kecamatan Tambora, Kec Cengkareng, Kec Kalideres.
DKI Jakarta 10 (12 kursi), meliputi Jakarta Barat B, terdiri dari Kecamatan Taman Sari, Kec Grogol Petamburan, Kec Pal Merah, Kec Kebon Juruk, Kec Kembangan.
Jl. Kebon Sirih, No. 18, Jakarta Pusat 10110 Telp. (+6221) 3822951, 3822051 Fax. (+6221) 3843647 Email. [email protected]
Penghitungan suara nyata (real count) Pemilihan legislatif (pileg) 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang belum selesai dań masih terus berlangsung. Apabila nanti suara yang masuk dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah mencapai 100% dan hasilnya ditetapkan oleh KPU, tahapan berikutnya adalah melakukan pembagian kursi untuk DPR dan DPRD.
Penghitungan pembagian kursi pada Pileg merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk mengetahui siapa saja calon anggota legislatif yang akan ditetapkan menjadi anggota legislatif. Untuk itu, superti halnya Pemilu 2019, metode penghitungan yang akan digunakan pada pilen masih sama yaitu metode Sainte Lague. Metode Sainte Lague adalah metode yang diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.
Artinya, partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI. Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.
Berdasarkan ketentuan ini, dari data sementara KPU per 17 Februari 2024 19:35:40 Progress: 422127 dari 823236 TPS (51.28%), diperkirakan terdapat sembilan partai yang berhasil melewati batas perolehan suara sebesar 4%. Ke sembilan partai politik tersebut adalah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai golkar, Partai Nasdem, PKS, PANB, Partai Demokrat dan PPP.
Selanjutnya menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan gambaran tentang parpol mana saja yang akan mendapatkan kursi di DPR RI sesuai ketentuan di atas, maka penulis akan mencoba melakukan perhitungan dengan menggunakan data KPU di suatu daerah pemilihan (dapil). Penulis menggunakan data untuk dapil DKI Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Berkca bahwa dalam Pemilu 2019, dapil DKI Jakarta III ini diwakili 8 orang anggota legislatif terpilih, maka penghitungan pembagian kursi disini pun dilakukan hingga kursi ke-8.
Berikut perolehan suara untuk DKI Jakarta III per 17 Februari 2024 19:30:00 Progress: 5569 dari 12110 TPS (45.99%): PDI Perjuangan (90.257 suara), PKS (70.664), PartaiI Golkar (69.483), Partai Gerindra (62.394), Partai nasdem (47.043), PAN (43.243), Partai Demokrat (31.792), PKB (28.216) dan PPP (10.505).
PDI Perjuangan (90.257 suara : 1 = 90.257), PKS (70.664 : 1 = 70.664), Partai Golkar (69.483 : 1 = 69.483), Partai Gerindra (62.394 : 1 = 62.394), Partai Nasdem (47.043 : 1 = 47.043), PAN (43.243 : 1 = 43.243), Partai Demokrat (31.792 : 1 = 31.792), PKB (28.216 : 1 = 28.216) dan PPP (10.505 : 1 = 10.508).
Suara tertinggi adalah PDI Perjuangan sebesar 69.483, sehingga kursi pertama untuk PDI Perjuangan.
Lihat Analisis Selengkapnya
Perolehan kursi partai politik dan pembentukan fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024.
Total Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024 sebanyak 106 orang.
Rokhmat Ardiyan Gelar Reses Perdana di Kuningan, Bahas Pendidikan, Kesejahteraan Guru Honorer, dan Infrastruktur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan ada 106 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk masa jabatan 2019-2024.
Dari hasil Pemilu 2019, kursi DPRD DKI Jakarta paling banyak diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni 25 kursi atau 23,58% dari total kursi yang tersedia.
Partai politik dengan perolehan kursi terbanyak berikutnya adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 19 kursi (17,92%). Diikuti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 16 kursi (15,09%), Partai Demokrat 10 kursi (9,43%), dan Partai Amanat Nasional (PAN) 9 kursi (8,49%).
Setelahnya ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meraih 8 kursi (7,55%), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 7 kursi (6,6%), Partai Golongan Karya (Golkar) 6 kursi (5,66%), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 5 kursi (4,72%), serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 kursi (0,94%).
Adapun dalam Pemilu 2019 DKI Jakarta terbagi menjadi 10 daerah pemilihan (dapil). Berikut rincian alokasi kursi DPRD DKI Jakarta berdasarkan dapilnya:
(Baca: Ini Jumlah Dapil di 38 Provinsi Indonesia pada Pemilu 2024)
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diprediksi jadi partai dengan raihan kursi terbanyak di DPRD DKI Jakarta hasil Pemilu 2024. Namun, ia tetap belum memenuhi syarat untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur secara mandiri di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Untuk mencalonkan gubernur DKI Jakarta, partai atau gabungan partai butuh setidaknya 22 kursi di DPRD DKI Jakarta. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 40 UU Pilkada, pasangan calon kepala daerah baru bisa didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika mendapat dukungan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara hasil pemilu terakhir.
Berdasarkan perhitungan Agung Baskoro selaku pengamat politik Trias Politika, PKS bakal jadi partai dengan perolehan kursi terbesar sebanyak 18 kursi. Kemudian, diikuti PDIP (15 kursi), Gerindra (14 kursi), dan NasDem (11 kursi).