Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik tertutup hari ini. Sidang etik ini menjadi kemunculan perdana Irjen Ferdy Sambo usai menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J.
Dikutip dari detikNews, persidangan etik Sambo ditayangkan di akun YouTube POLRI TV, Kamis (25/8/2022). Namun jalannya sidang tidak ditayangkan secara utuh.
Visual yang ditampilkan hanya memperlihatkan kehadiran ketua sidang dan kedatangan Ferdy Sambo. Tayangan juga tak disertai suara. Sidang etik dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlihat ketua sidang memasuki ruang sidang lebih dulu. Baru kemudian Ferdy Sambo menyusul memasuki ruang sidang etik. Ini merupakan kemunculan perdana Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Ferdy Sambo mengenakan seragam Polri lengkap. Sambo diapit dua personel Propam. Setelah memberikan hormat kepada ketua sidang, Ferdy Sambo kemudian duduk di kursi yang disediakan.
Sidang berlangsung tertutup. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan nasib Ferdy Sambo di Polri akan langsung ditentukan hari ini.
"Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri. Semua berjalan secara paralel dan harus cepat. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus, dalam hal ini terkait masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55, 56, yang saat ini sudah tahap I, harus segera diproses," katanya.
"Saat keputusan sidang komisi atau vonis, akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman untuk meliput juga dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," lanjut dia.
Senin, 14 November 2022
Selasa, 1 November 2022
Kamis, 20 Oktober 2022
Senin, 17 Oktober 2022
Senin, 17 Oktober 2022
Senin, 17 Oktober 2022
Senin, 13 Februari 2023
Senin, 13 Februari 2023
Senin, 13 Februari 2023
Selasa, 17 Januari 2023
Selasa, 17 Januari 2023
Sabtu, 17 Desember 2022
Selasa, 1 November 2022
Senin, 31 Oktober 2022
Kamis, 20 Oktober 2022
Senin, 17 Oktober 2022
Senin, 17 Oktober 2022
Senin, 17 Oktober 2022
Minggu, 16 Oktober 2022
Kamis, 13 Oktober 2022
Miko menjelaskan bahwa sidang banding Ferdy Sambo nanti tetap akan digelar secara terbuka sehingga masyarakat bisa memantau langsung.
Top 3 berita hari ini masih mengenai putusan sidang Ferdi Sambo hingga baju PDIP yang bergambar Megawati.
Mantan Kadiv Propram Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Terdakwa Ferdy Sambo kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan hukuman mati.
Berikut ini adalah sejumlah komentar warganet terkait rambut mullet Ferdy Sambo saat sidang vonis hari ini 13 Februari 2023.
Vonis hakim terhadap Ferdy Sambo tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Senin (13/2/2023).
Hakim di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat menembak korban.
Terdakwa Ferdy Sambo pada hari ini, Senin (13/2/2023) menjalani sidang putusan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menyatakan, unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah terpenuhi.
Sebelum memerintahkan memusnahkan rekaman CCTV, pada 13 Juli 202 Ferdy Sambo meminta saksi Hendra Kurniawan menghadap ke kantor Kadiv Propam Polri.
Hakim menyebut unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.
Sebelum sidang putusan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, anak sulung mereka menulis pesan menyentuh.
Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo memasuki babak akhir yaitu pembacaan vonis terhadap terdakwa.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyerahkan putusan persidangan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo kepada majelis hakim. Arsul optimistis hakim akan mempertimbangkan dan menjatuhkan vonis dengan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Sidang dugaan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan akan memasuki babak akhir.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut dipimpin atau diketuai oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang etik (KEPP) adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Dedi, Rabu 24 Agustus 2022.
Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.
Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.
Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.
Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
Pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu (24/8) kemarin.
Kapolri menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri.
Sidang dilangsungkan secara tertutup. Sidang etik Polri ini selain dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, dalam rangka memantau jalannya sidang.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti, saat dikonfirmasi Kamis, mendorong Polri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat terhadap Ferdy Sambo.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarty.ANTARA | EKA YUDHA
Baca: PDIP: Polri Harus Menunjukkan Jati Diri Jadi Contoh Terbaik Budaya Tertib Hukum
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan membacakan pledoi atau nota pembelaan pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini jauh lebih berat dibandingkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, 8 tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak nota keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo Cs.
Dalam sepekan ke depan, PN Jaksel akan menggelar persidangan Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com